Seperti biasa, berikut adalah rangkuman dari Soal Tes CPNS-nya Kumparan. Teman-teman bisa check postingan-postingan sebelumnya untuk mengetahui apa itu Soal Tes CPNS Kumparan. Intinya soal-soal berikut bersumber dari Kumparan.com dan berupa soal PG. Namun untuk pembahasan saya mencari sendiri sebagai bahan belajar. Selain itu penulisan soalnya tanpa pilihan ganda biar lebih ringkas (sesuai judul rangkuman), jadi jangan kaget yah kalau soalnya ada kecuali tapi tidak ada opsi. Tapi nanti InsyaAllah clear di pembahasan.
Bagi teman-teman bisa langsung kunjungi Soal Tes CPNS Kumparan dan bisa latihan langsung. InsyaAllah ga bakal nyesel.
Barakallah pokoknya untuk Kumparan.
Postingan kali ini adalah rangkuman soal pemahaman bela negara bagian 3. So guys, check this out.
1. Nilai-nilai bela negara meliputi hal-hal berikut, kecuali...
Jawaban: Kepatuhan terhadap perundang-undangan
Pembahasan: Nilai-nilai bela negara meliputi;
- Cinta
terhadap tanah air.
- Sadar
berbangsa dan bernegara.
- Yakin
kepada Pancasila sebagai ideologi negara.
- Rela
berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia.
- Memiliki
kemampuan awal bela negara [1, 5].
2. Seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi usaha pertahanan. Merupakan ciri ... dari Sistem Pertahanan dan Keamana Rakyat Semesta.
Jawaban: Kesemestaan
Pembahasan: Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta
bercirikan sebagai berikut,
- Kerakyatan, yaitu orientasi
pertahanan dan keamanan negara diabaikan oleh dan untuk kepentingan
seluruh rakyat.
- Kesemestaaan, yaitu seluruh
sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
- Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai kondisi geografi sebagai negara kepulauan [6].
3. Undang-undang yang mengatur tentang Pertahanan Negara tentang Pertahanan Negara adalah Undang-undang Nomor...
Jawaban: 3 Tahun 2002
Pembahasan: Sudah jelas [7].
4. Cita-cita kemerdekaan dan tujuan nasional Negara Indonesia meliputi hal-hal di bawah ini, kecuali...
Jawaban: Aktif dalam organisasi global dan regional
Pembahasan: Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tujuan nasional yaitu; Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia [8].
5. Di bawah ini yang merupakan ciri-ciri dari sistem pertahanan negara yang bersifat semesta adalah...
Jawaban: kerakyatan, kesemestaan, wilayah
Pembahasan: Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut,
- Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabaikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
- Kesemestaaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
- Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai kondisi geografi sebagai negara kepulauan [6].
6. Kebijakan umum pembentukan dan pembinaan Rakyat Terpilih ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan...
Jawaban: DPR
Pembahasan: Undang-Undang RI No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih Pasal 4 ayat 1, "Presiden menetapkan kebijakan umum pembentukan dan pembinaan Rakyat Terlatih setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat [8].
7. Seseorang yang memiliki jiwa partiotisme akan memiliki ciri-ciri di bawah ini, kecuali...
Jawaban: Memelihara dan mengembangkan budaya bangsa
Pembahasan: Ciri-ciri patriotisme diantaranya sebagai berikut;
- Cinta tanah air.
- Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Menempatkan persatuan dan kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan probadi dan golongan.
- Berjiwa
pembaharu.
- Tidak kenal menyerah [3].
8. Ketahanan nasional sebagai integrator untuk mewujudkan kesatuan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Merupakan pengertian dari ketahan nasional yang bersifat...
Jawaban: Manunggal
Pembahasan: Sifat-sifat ketahanan nasional;
- Mandiri; Bersifat percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang
mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas,
integritas, dan kepribadian bangsa.
- Dinamis;
Ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun
menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dana negara.
- Manunggal;
Bersifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang
seimbang, serasi, dan selarah di antara seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat.
- Wibawa;
Ketahanan nasional sebagai hasil pandang yang bersifat manunggal dapat
mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain
sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara,
- Konsulatsi dan kerjasama;
Ketahanan nasional Indonanesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi
lebih pada konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan
mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa [2].
9. Salah satu contoh ancaman terhadap bangsa dan negara yang bersifat tradisional...
Jawaban: Agresi
Pembahasan: Dilihat dari sifatnya, ancaman terhadap bangsa dan negara ada
dua, yaitu;
- Ancaman tradisional; berbentuk
kekuaran militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan
keutuhan bangsa dan negara.
- Ancaman nontradisional dilakukan oleh oknom atau perseorangan berupa aksi teror, perompakan, pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotika, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kayu (illegal logging) [4].
Jawaban: 27 ayat 3
Pembahasan: Dasar hukum pembelaan terhadap Negara yaitu,
- Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI.
- Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan Pokok HANKAM Negara RI, diubah oleh UU RI No. 1 Tahun 1988.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 68 "Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara seuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, Pasal 9 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."; Ayat 2 "Keikutsertaanwarga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melakuli kegiatan-kegiatan sebagai berikut; Pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
- amandemen UUD RI Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ada pula Pasal 30 ayat 1 dan 2 menyatakan "tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usasha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melakui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai komponen pendukung [5, 6].
Kredit: Kumparan
Daftar Pustaka Pembahasan
- Baskoro, G. Bela Negara di Kampus Berwawasan Internasional. Resimen Mahasiswa dan IAMRI Swiss German University.
- Herdiawanto, H., Wasitaatmadja, F. F., dan J. Hamdayama. 2019. Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenadamedia Group.
- Lubis, Y., dan M. Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Keals XI. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Saputra, L. S. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX. Bandung: PT. Setia Purna Inves.
- Umbara, R. Panji. 2019. Panduan Resmi CPNS CAT 2019/2020. Jakarta: Bintang Wahyu.
- Tolib dan Nuryadi. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- UU RI No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- UUD 1945
No comments:
Post a Comment