A. PENGERTIAN KONSTITUSI
1). Etimologis
Inggris
|
constitution yang punya makna lebih luas dari UUD
|
Latin
|
constituere yang berarti membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan
|
Perancis
|
constituer yang berarti membentuk
|
Belanda
|
gronwet à UUD
|
Hukum Islam
|
dustus yang berarti kumpulan faedah yang mengatur masyarakat
|
Indonesia
|
konstitusi à UUD
|
(Cahyati dan Adnan, 2011; Hartati dan Sarwono, 2011)
2). Teminologis
Arti sempit
|
Hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturan-aturan dasar negara. Piagam dasar. UUD (loi cconstitutionalle)
|
Arti luas
|
Keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan taat hubungan secara timbal balik antar lembaga negara dan antar negara dengan warga negara.
|
(Cahyati dan Adnan, 2011; Hartati dan Sarwono, 2011; Kusuma, 2015; Tim Garuda Eka, 2018; )
3). Menurut Para Ahli
C. F. Strong
|
Kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan dan hak-hak pemerintah serta hubungan antara pemerintah dan yang dipertintah.
|
E. C. S. Wade
|
Naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
|
Herman Heller
|
*Sebagai pengertian politik: mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa. Pengertian hukumàsekunder; Bangunan masyarakat (political decision)àprimer.
*Sebagai pengertian hukum: keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku. Timbul aliran kodefikasiàhukum tertulisàkesatuan, kesederhanan & kepastian hukum
*Sebagai peraturan hukum; peraturan hukum tertulis. UUDàbagian dari konstitusi tertulis.
|
Lasalle
|
Kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil: presiden, TNI, Partai: buruh, tani dan sebagainya.
|
Carl Schmitt
|
*Absolut; mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Konstitusi menentukan segala norma.
*Relatif; naskah penting yang sulit diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal fundamental saja.
*Positif; Keputusan tertinggi dari masyarakat
*Ideal; Menampung ide yang dicantumkan satu per satu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif
|
L. J. Van Apeloorn
|
Konstiusi ≠ UUD.
Konstitusiàperaturan tertulis & tidak tertulis
UUDàperaturan tertulis
|
Sri Sumantri
|
Konstitusi = UUD. Naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
|
K. C. Wheare
|
Keseluruhan sistem ketatanegaraan dari satu negara yang berupa peraturan-peraturan yang membentuk atau memeritah dalam negara
|
(Cahyati dan Adnan, 2011; Hartati dan Sarwono, 2011)
A. TUJUAN KONTITUSI
Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dan kontrol mutlak para penguasa dengan menetapkan batas-batas kekuasaannya (Hartati dan Sarwono, 2011).
B. FUNGSI KONSTITUSI
1. Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
2. Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
3. Menentukan lembaga negara bekerja satu sama lain
4. Menentukan hubungan di antara lembaga negara
5. Menentukan pembagian tugas kekuaasaan dalam negara
6. Menjamin hak warga negara dan tindakan sewenang-wenang
7. Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintah (Cahyati dan Adnan, 2011).
C. KEDUDUKAN KONSTITUSI
1. Sebagai hukum dasar. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok mengenai penyenggaraan negara yaitu badan-badan/lembaga pemerintahan yang memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
2. Sebagai hukum tertinggi, peraturan lain tidak boleh bertentangan dan harus sesuai dengan konstitusi (Hartati dan Sarwono, 2011).
D. UNSUR DAN SUBSTANSI KONSTITUSI
Konstitusi setiap negara berbeda-beda. Perbedaaan ini dipengaruhi oleh sejarah, budaya, ideologi, falsafah, perkembangan masyarakat, tujuan negara, dan dasar negara.
ISI konstitusi secara umum
1. Gagasan politik, moral dan keagamaan serta perjuangan bangsa. Contoh: pernyataan konstitusi Jepang 1947 dan Pembukaan UUD RI 1945.
2. Ketentuan hak-hak asasi manusia yang mengandung aturan-aturan yang menjamin serta melindungi HAM bagi warga negara.
3. Ketentuan organisasi negara, yang mengandung ketentuan-ketentuan pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif, bahkan dengan badan-badan negara yang lain.
4. Ketentuan prosedur mengubah UUD, yang mengandung peraturan prsedur serta syarat dalam mengubah konstitusi pada suatu negara (Hartati dan Sarwono, 2011).
Menurut Para Ahli
Unsur konstitusi menurut Sovernin:
1. Dipandang sebagai wujud perjanjian masyarakat.
1. Dipandang sebagai wujud perjanjian masyarakat.
2. Piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia.
3. Kerangka bangunan pemerintah
Tiga hal utama dalam konsitusi menurut Sri Sumantri:
1. Ada janiman terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundametal (Cahyati dan Adnan, 2011).
Ketentuan-ketentuan dalam konstitusi (UUD) menurut Mirriam Budihardjo:
1. Organisasi negara atau lembaga-lembaga negara. Co. Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, yudikatif; antara pemerintah pusat dan pemda & prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum oleh salah satu badan pemerintah.
2. Jaminan hak asasi manusia
Munculnya konstitusi=usaha perubahan negara otoriterànegara yang menjamin HAM.
3. Prosedur mengubah UUD.
Konstitusi dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik masyarakat dan kehidupan masyarakat yang terus berubah. Oleh karena itu, konstitusi harus erbuka dalam menerima perubahan zaman.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Co. Larangan mengubah bentuk negara kesatuan (Cahyati dan Adnan, 2011).
A. KLASIFIKASI KONSTITUSI
Klasifikasi menurut K. C. Wheare sebagai berikut:
(A. W. dan Adnan, 2011).
A. NILAI-NILAI KONSTITUSI
1. Normatif: Diperoleh apabila penerimaan seluruh rakyat suatu negara terhadap konstitusi benar-benar murni dan konsekuen sehingga ditaati dan dijunjung tinggi
2. Nominal: Ada kenyataan sampai di mana batas—batas berlakunya itu, yang dalam batas-batas erlakunya itulah yang dimasukan dengan nilai nominal konstitusi.
3. Sematik: Hanya sekedar istilah saja, meski secara hukum konstitusi tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar memberi bentuk.
B. PEMBENTUKAN KONSTITUSI
1. Konstitusi yang pembuatannya sengaja dibentuk yaitu pembuatan UUD yang setelah negara tersebut berdiri.
2. Konstitusi yang pemberntukannya secara revolusi, yaitu setelah pemerintahan yang baru terbentuk dari hasil revolusi membuat UUD mendapat persetujuan rakyat atau dengan cara permusyawaratan.
3. Konstitusi yang pembentukannya secara evolusi, dalam hal pembuatan UUD didasarkan karena adanya perubahan secara perlahan-lahan, sehingga UUD yang lama tidak lagi berlku.
4. Konstitusi yang pembentuknnya secara pemberian dari penguasa, biasanya seorang raja yang memberikan UUD kepada rakyatnya atau seorang raja mendapat tekanan dan dikhawatirkan akan timbul revolusi, maka UUD dapat dibuat untuk membatasi kekuasaan raja (Hartati dan Sarwono, 2011).
C. AMANDEMEN
Menurut C. F. Strong, ada empat prosedur perubahan konstitusi sebagai berikut:
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan sebagai berikut.
1) Untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti.
2) Untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan PEMILU. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah kosntitusi.
3) Cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seerti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah konstitusi.
2. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referndum. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan terlebih dahulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
3. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian.
4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai, dengan sendirinya lembaga bubar.
Sedangkan menurut Budiarjo empat prosedur perubahan konstitusi sebagai berikut:
1. Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
2. Referendum atau plebisit, contoh Swiss dan Australia.
3. Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, contoh Amerika Serikat.
4. Musyawarat khusus (special convention), contoh beberapa negara Amerika Latin (A. W. dan Adnan, 2011).
Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945
Tujuan: untuk memperkuat fungsi dan posisi UUD Negara RI Tahun 1945 dengan mengakomdasi aspirasi politik yang berkembang untuk mencapai tujuan negara seperti halnya dirumuskan oleh kostitusi itu sendiri. Cara melakukan amandemen setiap konstitusi dan praktik implemtasinya memiliki cara-cara tersendiri yang diatur dalam konstitusi itu.
Kewenangan: MPR pada saat Sidang Umum MPR; dasar hukum UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 37.
Syarat syarat prosedur amandemen dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 37.
1. Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan sekurang kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
5. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan (A. W. dan Adnan, 2011).
Tahap Amandemen:
Sidang Umum & Tahunan MPR
|
Amandemen
|
Tanggal
|
Pasal –pasal yang diamandemen
|
14-21 Oktober 1999
|
I
|
19-10-1999
|
5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21
Majulan Gapatmaju Dupu-dusat
|
7-18 Agustus 2000
|
II
|
18-08-2000
|
18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36 Panlan-las dupu-dumanamjupan ti-putinam
|
1-9 November 2001
|
III
|
09-11-2001
|
1, 3, 6, 7, 8, 11, 17, 22, 23, 24 Sataganamjupan las-julas dudadugadupat
|
1-11 Agustus 2002
|
IV
|
10-08-2002
|
2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 31, 32, 33, 34, 37, At. Peraliham, At. Tambahan, Bab IV dihapus Dunampan lasnamlas gapat tuagapatju
|
Pasal-pasal yang tidak diamandemen : 4, 10, 12, 29, 35
(Cahyati dan Adnan, 2011; Hartati dan Sarwono, 2011; Kusuma, 2015; Tim Garuda Eka, 2018 ); (Trik: Arif wicaksono, 2014)
(Cahyati dan Adnan, 2011; Hartati dan Sarwono, 2011; Kusuma, 2015; Tim Garuda Eka, 2018 ); (Trik: Arif wicaksono, 2014)
Terdiri dari:
|
Sebelum Amandemen
|
Setelah Amandemen
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembukaan
|
Ada
|
Ada
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Batang Tubuh
|
Bab
|
16
|
16
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal
|
37
|
37
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ayat
|
65: *16 ayat à16 pasal yang terdiri dari 1 ayat
*49 ayat à berasal dari 21 Pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih
|
194
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Aturan Peralihan
|
4
|
3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Aturan Tambahan
|
2
|
2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penjelasan
|
Ada
|
Tidak ada
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(Cahyati dan Adnan, 2011; Hartati dan Sarwono, 2011; Kusuma, 2015; Tim Garuda Eka, 2018 )
UNDANG-UNDANG NEGARA RI TAHUN 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR TERTULIS (BASIC LOW) DAN PERIODISISASINYA
(Cahyati dan Adnan, 2011; Hartati dan Sarwono, 2011; Kusuma, 2015; Tim Garuda Eka, 2018 )
A. SUBSTANSI KONSTITUSI NKRI
1. KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD 1945
1) Memiliki kekuatan yang mengikat terhadap pemerintah, lembaga-lembaga/badan-badan kemasyarakatan, WNI dan penduduk.
2) Memuat hukum dasar.
3) Merupakan hukum tertinggi. Berdsarkan UU Np. 10 Tahun 2004, berikut hierarkinya:
4) UUD 1945 merupakan sumber hukum (Hartati dan Sarwono, 2011).
2. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
1) Pernyataan kemerdekaan yang terperinci
2) Tertib hukum tertinggi di negara Indonesia
3) Pokok kaidah negara yang fundamental (A. W. dan Adnan, 2011).
3. POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD RI TAHUN 1945
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam batang tubuh UUD RI TAHUN 1945 yaitu sebagai berikut:
1) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila 3)
2) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat (Sila 5).
3) Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (Sila 4).
4) Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab (Sila 1 & 2) (A. W. dan Adnan, 2011; Hartati dan Sarwono, 2011).
Intinya:
· Perubahan dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 à perubahan dasar filosofis dan tujuan negara, serta perubahan negara.
· MPR tidak akan pernah melakukan perubahan dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Hal ini karena:
1. Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 menurut dasat filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD Negara RI Tahun 1945.
2. Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 mengandung staatsidee (cita negara), berdirinya NKRI, tujuan negara dan dasar negara yang harus tetap dipertahankan
· MPR hanya akan melakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang akan ada dalam Batang Tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 (A. W. dan Adnan, 2011).
1. MAKNA PEMBUKAAN UUD RI TAHUN 1945
1. ISI BATANG TUBUH UUD 1945
1). BAB
2). PASAL-PASAL UUD 1945 (RINGKASAN)
SUMBER : UUD 1945
Trik : (Hermanto, 2014; Arifwicaksono, 2014)
1. HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945
Sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah:
1) Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dengan batang tubuh UUD 1945
2) Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat ‘kasual organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
· Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada
· Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggara negara
· Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
· Ditetapkannya dasar negara (Arifwicaksono, 2014).
2. HUBUNGAN DASAR NEGARA (PANCASILA) DENGAN KONSTITUSI (UUD)
1) Dasar negaraàhukum materiil. Konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara.
2) Dasar negara (Pancasila) terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 pada alinea IV.
3) Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945.
4) Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pancasila merupakan suatu kesatuan. Pancasila dikatakan sebagai ‘’das sollen’’ dan menjiwai UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai ‘’ das sein’’(A. W. dan Adnan, 2011).
3. HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Berdasarkan sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara pembukaan dengan proklamasi adalah sbb:
1) Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan
2) Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral
3) Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia (Arifwicaksono, 2014).
4. SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
Perilaku konstitusional: Perilaku yang sesuai dan tidak bertentangan dengan konstitusi negara.
Perilaku inkonsitusional: Perilaku yang menyimpang dari konstitusi negara.
Sikap positif konstitusional dapat diwujudkan sebagai berikut:
1. Memajukan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Mewujudkan kesetiaan terhadap Pancasila dan konsitusi dengan cara:
· Melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
· Menjaga kelestarian Pancasila untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara.
· Menjaga hak dan kewajiban asasi manusia supaya tidak terjadi pelanggaran hak asasi.
· Memelihara kesadaran untuk menaati dan mematuhi hukum yang berlaku atau peraturan erundang-undangan, yaitu UUD Negara RI Tahun 1945, UU/Perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
3. Mengadakan koreksi serta mengatasi segala penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan terdapat Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
4. Mengabdi pada kepentingan rakyat banyak melalui pembangunan nasional dengan segenap kemampuan.
5. Melaksanakan sistem demokrasi yang sehat sesuai dengan kepribadian bangsa.
6. Menegakan hukum dan kehidupan konstutisional atau kehidupan yang dilandasi dengan UUD RI Tahun 1945 (A. W. dan Adnan, 2011).
Daftar Pustaka
· Arifwicaksono. 2014. Rangkuman Materi Tes Wawasan Kebangsaan.
· A. W., Dwi Cahyati dan W. Adnan. Pelajaran Kewarganegaran 1 untuk SMA/MA. Jakarta: Kementrian Pendidikan Nasional.
· Hermanto, Nailuredha. 2014. Ringkasan Materi Tes Wawasan Kebangsaan.
· Hartati, Atik dan Sarwono. 2011. Pendidikan Kewarganegaran untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Kementrian Pendidikan Nasional.
· Kusuma, Alvina. 2015. CAT CPNS Guide Book. Solo: Genta Smart Publisher.
|
No comments:
Post a Comment