A. MAKNA DASAR NEGARA
Etimologi
Jerman à Weltanschauung
Belanda à Philosophis che grondslag
Inggris à Ideology
Yunani à Idein=melihat [1].
Terminologi
KBBI; Dasar=asal yang pertama; Dasar negaraàSuatu pedoman untuk mengatur kehidupan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan suatu pedoman yang mencakup berbagai aspek kehidupan.
Dasar negara à Ajaran yang merupakan gagasan pemikiran tentang kehidupan dunia serta kehidupan bernegara yang menjadi pedoman dasar dalam mengatur, memelihara serta mengembangkan kehidupan suatu negara [1].
Dasar negaraà grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fundamental negara).
Dasar negara à Dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Perwujudan dan keinginan rakyat. Juga merupakan fundamen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan keperibadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan suatu bangsa) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. [5].
Pendapat Ahli
Adolf Heuken à Konsensus (mayoritas) warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan dengan mengadakan negara mereka itu. Konsesus tentang nilai-nilai dasar suatu masyarakat yang bernegara [1].
Simpulan
Dasar negara=ideologi negara dan filsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan. (Hartati, sarwono) [1].
Ciri-ciri Ideologi
1. Ideologi Terbuka
· Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiafat, budaya, dan religius masyarakatnya.
· Tidak diciptakan Negara tapi ditemukan dalam masyarakat itu sendiri.
· Menghargai pluralitas sehingga dapat diterima oleh masyarakat
· Bersifat tidak mutlak (fleksibel)
· Isinya tidak Langsung operasional
· Menerima reformasi
· Penguasa bertanggung jawab pada masyakarat sebagai pengemban amanat rakyat.
Contoh: Indonesia
2. Ideologi Tertutup
· Bukan merupakan cita-cita masyarakat
· Memaksakan ideologi, ideologi diciptakan oleh penguasa
· Bersifat totaliter (mencakup semua bidang)
· HAM tidak dihormati
· Isinya langsung operasional dan otorter sera tuntutan konkret total
· Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan. Bidang informasi dikuasai dan pendidikan dibatasi. Karena itu merupakan sarana efektif untuk menguasai perilaku masyarakat.
Contoh: Korea Utara [3].
B. FUNGSI DASAR NEGARA
1. Dasar untuk berdirinya kedaulatan rakyat Negara harus memenuhi syarat konstitusif serta pernyataan deklaratif. Dasar negara à pernyataaan paling mendasar sebagai pedoman penyenggaraan kehidupan bernegara.
2. Dasar kegiatan dalam penyelenggaraan negara. Pemusatan terhadap dasar negara bertujuan guna mewujudkan cita-cita serta tujuan nasional pada pelaksanaan kegiatan ketatanegaraan suatu negara.
3. Dasar dan sumber hukum nasional. Dasar negara mempunyai kedudukan penting karena menjadi sumber bagi perundangan negara serta norma tertinggi pada suatu negara.
4. Dasar bagi hubungan antarwarga negara. Dasar negara harus dijadikan dasar semua aktivitas warga negara [1].
C. JENIS-JENIS DASAR NEGARA
Liberalisme
|
Paham kebebasan. Mengakui hak-hak individual yang dilindungi oleh campur tangan negara serta badan-badan yang lain. Manusiaàmakhluk bebas
|
Sosialisme
|
Mempunyai pandangan adanya persamaan serta kesamaan dalam menjalani kehidupan. Persamaan sosialisàkonsekuensi logis dari keprihatian terhadap suatu kemiskinan. Manusiaàmakhluk kreatif, sehingga untuk mencapai kebahagiaan harus melalui kerjasama.
1. Hak milik untuk pribadi dibatasi.
2. Agama harus mendorong kebersamaan.
3. Peran negara untuk pemerataan keadilan.
|
Marxisme-Komunisme
|
Sisi lain dari sosialisme. Ajaran Karl Marx tentang Marxisme selanjutnya diteruskan Lenin, Stalin, serta Mao Tze Dong.
Mempunyai pandangan pada kepentingan bersama dalam mencapai suatu tujuan, meskipun menghalalkan segala cara. Atheis matrialisme (menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan), dan kepentingan individu tertindas (bersifat otoriter dan monopoli). Nilai-nilainya:
1. Monoisme: Prinsip yang menolak adanya golongan-golngan dalam masyarakat.
2. Kekerasan; cara yang sah untuk mencapai tujuan.
3. Alat produksi harus di tangan negara dan hak milik perseorangan tidak diakui.
4. Campur tangan negara terhadap kehidupan rakyat tidak dibatasi dan negara melarang penduduknya beragama.
|
Fasisme
|
Sistem kediktatoran yang disamakan dengan otoritarian. Paham ini secara khusus menekankan ketergantungan pada pimpinan yang kharismatik.
|
Fundamentalisme
|
Agama sebagai idologi. Agama sebagai hukum politik dalam dunia modern.
|
Nasionalisme
|
Tidak membedakan ras, suku bangsa mementingkan persatuan di atas individu.
|
[1,3].
Contoh ideologi:
RRC dan Korea Utara
|
Ideologi komunisme/maoisme
|
Eropa Timur dan Rusia (dulu Uni Sovyet)
|
Sosialisme dan komunisme stalinisme
|
Eropa Barat dan Amerika Serikat
|
Liberalisme
|
Indonesia
|
Pancasila*
|
[1].
*Ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.Keterbukaannya bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengekspisitkan wawasannya serta lebih konkret sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktal yang selalu berkembang [4].
JENIS NORMA
Agama
|
Peraturan yang diciptakan tuhan bersumber dari kitab suci
|
Kesusilaan
|
Peraturan yang dianggap sebagai suara hati manusia. Aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk berdasarkan kebenaran dan keadilan.
|
Kesopanan
|
Peraturan yang dibuat oleh agama dan adat. Menghubungkan manusia terhadap manusia di sekitarnya.
|
Hukum
|
Peraturan yang dibuat oleh penguasa Negara/lembaga adat. Bersifat memaksa dan mengikat.
|
D. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca (=lima) dan Sila (=dasar/asas). Sehinga diartikan, dasar yang memiliki lima sendi.
Asal-usul Pancasila
v Asal Mula Langsung
1. Causa materialis (asal mula bahan): Berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan dam dalam agama-agamanya.
2. Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun): Bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD 1945. Dalam hal ini BPUPKI berperan penting.
3. Causa efisien (asal mula karya): Asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pandasilayang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI.
4. Causa finalis (asal mula tujuan): Tujuan dari perumusan dam pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai ada kausa finalis tersebut dperlukan kausa atau asala mula sambungan [3,5].
v Asal Mula Tidak Langsung
Pancasila berasal sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Artinya, Pancasila telah ada sejak dahulu terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan, nilai agama dan lain-lain [5].
Pancasila sebagai dasar negara dari NKRI telah diterima secara luas dan bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam:
1. Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketatapan MPR RI NO II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
2. Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Mater dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai denga Tahun 2002 [4].
Hukum terkait Pancasila
· TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
· TAP MPR No. XI/MPR/1978 merupakan satu kesatuan utuh dari kelima silanya.
· TAP MPR No XII/MPR/1978 nilai nilai Pancasila harus tetap dilaksanakan
· TAP MPR NO. I/MPR/1983 tatacara mengucapkan Pancasila pada upacara-upacara resmi 1, [4].
Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya telah menjadikan bangsa Indonseia ber-Pancasila dalam tiga prakara atau tiga asas, yaitu:
1. Asas kebudayaan: Secara yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonsesia dalam hal adat-istiadat dan kebudayaan.
2. Asas religius: Toleransi beragama yang didasarkna pada nilai-nilai religius telah mengakar kuat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
3. Asas kenegaraan: karena Pancasila merupakan jati diri bangsa dan disahkan menjadi dasar negara, maka secara langsung bangsa Indonesia berPancasila sebagai asas kenegaraan.
Selain itu, Pancasila adalah dasar negara dan ideologi Indonesia yang memiliki asas-asas sebagai berikut:
1. Asas gotong royong
2. Asas kekeluargaan
3. Asas musyawarah
4. Asas kebersamaan hidup
5. Asas bhineka tunggal ika
6. Asas keseimbangan dan keselarasan
Menurut Pancasila; manusiaàmakhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai sifat pribadi dan sosial [1].
Peranan Pancasila sebagai dasar negara:
1. Mempersatukan bangsa Indonesia yang mempunyai keanekaragaman suku bangsa, serta memelihara kerukunan antarumat beragama.
2. Mengarahkan serta membimbing mengarah pada cita-cita serta tujuan bangsa.
3. Memeberikan motivasi serta pengembangan juga memelihara identitas diri bangsa Indonesia.
4. Memerikan pandangan terhadap sebuah kenyataan yang ada di kritis terhadap perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila [1].
Fungsi dan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia:
1. Sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara (philosophische gronslag) disebut juga falsafah negara mempunyai makna yaitu sebagai dasar menata negara yang merdeka dan berdaulat, mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, arah dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
2. Kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila lahir bersamaan adanya bangsa Indonesia. Jadi, Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya. Seluruh perilaku, sikap dan kepribadian adalah pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila. Sehingga, sikap mental dan tingkah laku bangsa indonesia mempunyai ciri khas dan membedakan bangsa Indonsesia dengan bangsa lain.
3. Pandangan hidup/way of life
Mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia; nilai dan jiwa ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan demokrasi serta keadilan sosial.
4. Perjanjian luhur Bangsa Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia. Istilah ini muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus 1967, yang merupakan kesepakatan bulat para wakil-wakil bangsa Indonesia (PPKI) menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 [1].
5. Ideologi Negara
Gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu.
6. Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Pancasila dijadikan sebagai tujuan dan cita-cita yng hendak dicapi bagsa Indoneisa yaitu suatu masyakarat yang pancasilais. Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional. Cita-cita bangsa (Pembukaan UUD 1945 alenia II), tujuan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alinea IV). Tujuan bangsa negara Indoneia dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
7. Sumber segala sumber hukum
Hal ini berwujud di dalam tertib hukumnya Indonesia. Pancasila sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonseia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan dibuat, serta sebagai dasr hukum-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara RI [1, 3].
Pancasila sebagai dasar negara juga berarti Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan “sumber hukum dasar nasional [5].
8. Jiwa Bangsa Indonesia
Seperti dijelaskan dalam teori “von Savigny”bahwa setiap Volksgeist (Jiwa rakyat/jiwa bangsa). Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia [3].
E. NILAI DALAM PANCASILA
1. Nilai dasar: Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
2. Nilai instrumental: Nilai yang menjadi pedoman pelaksaanaan dari nilai dasar. Merupakan penjabaran dari nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, penjabaran ini dilakukan dalam batas-bats yang tidak boleh bertentangan denan peraturan dan nilai-nilai dasr yang dijabarkannya. Penjaaran tersebut dibuat dalam bentuk ketetapan MPR, peratuan perundang-undangan, dan kebijakankebijakan pemerintah.
3. Nilai praksis: Penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata atau pelaksanaan nyata dari nilai-nilai pancasila.
Nilai dalam Pancasila menurut Prof. Dr. Notonegoro
1. Nilai material, segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai vital, sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3. Nilai kerohanian, segala suatu yang berguna untuk rohani manusia:
· nilai kebenaran: Nilai yang bersumber dari akal manusia
· niali keindahan: Nilai yang bersumber dari rasa manusia
· nilai kebaikan/moral: nilai yang bersumber dari kehendak atau kemauan
· nilai religius: nilai yang bersumber dari Tuhan, kerohanian, dan mutlak bersumber dari keyakinan manusia [3,4].
F. SEJARAH DAN RUMUSAN PANCASILA
Awal kelahiran Pancasila dimulai pada akhir pendudukan Jepang di Indonesia. Sekitar tahun 1942 kedudukan tentara Jepang di berbagai medan pertempuran, terutama Asia Tenggara sudah dalam posisi sangat terdesak. Akhirnya, pada tahun 1943 kekuatan tentara Jepang sudah rapuh sehingga di berbagai medan pertempuran, pihak sekutu dapat memukul mundur dengan mudah.
Kondisi pemerintah Jepang ini akhirnya melahirkan perubahan sikap politik terhadap negeri-negeri yang didudukinya, termasuk juga terhadap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulailah pemerintah penduduk Jepang melancarkan politik merangkul bangsa-bangsa asia agar bersedia mendukung Jepang dalam menghadapi tentara Sekutu.
Kesempatan yang sangat baik ini digunakan oleh tokoh bangsa Indonesia untuk mendesak pendudukan Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk mewujudkan kesediaan itu, pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Koyso memberikan janji akan menghadiahkan kemerdekaan pada Indonesia kelak di kemudian hari.
Untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberian janji kemerdekaan, pemerintah Jepang membentuk sebuah badan yang diberi nama Dokuritsu Zyunbi Tyoshakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah tiga orang ketua, salah satunya Iti Bangase (tokoh dari Jepang yang mewakili pemerintah Jepang). Sementara itu, Radjiman Wedyodiningrat dan R. P. Suroso ditunjuk untuk mewakili pemerintah Indonesia.
Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI dilantik oleh Letnal Jenderal Kumakici Harada, seorang Panglima Tentara Keenam Belas Jepang di Jawa. Tugas BPUPKI adalah menyelenggarakan pemeriksaan dasar tentang hal-hal penting, rancangan-rancangan, dan penyelidikan yang berhubungan dengan usaha mendirikan negara Indonesia merdeka yang baru[5].
R.
|
Tanggal
|
Tokoh
|
Rumusan
|
I
|
29 Mei 1945
Pleno BPUPKI I
|
Moh. Yamin
|
Pidato
o Peri Kebangsaan
o Peri Kemanusiaan
o Peri Ke-Tuhanan
o Peri kerakyatan
o Kesejahteraan rakyat
Tertulis
o Ketuhanan yang Maha Esa
o Kebangsaan Persatuan Indonesia
o Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
o Kerakyatan yang dipipmpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
o Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
|
II
|
31 Mei 1945
Pleno BPUPKI I
|
Dr. Soepomo
|
o Persatuan
o Kekeluargaan
o Keseimbangan lahir batin
o Musyawarah
o Keadilan rakyat
|
III
|
1 Juni 1945*
*Dikenal sebagai hari Pancasila
Pleno BPUPKI I
|
Ir. Soekarno
Pengungkapan istilah Pancasila Soekarno.
Usul istilah Pancasila Moh. Yamin
|
Pancasila
o Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
o Internasionalisme atau perikemanusiaan
o Mufakat atau demokrasi
o Kesejahteraan sosial
o Ketuhanan
Trisila
o Sosionasionalisme
o Sosiodemokratis
o Ketuhanan
Ekasila
o Gotong royong
|
IV
|
*22 Juni 1945
Piagam Jakarta
|
Rapat informal: Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja Panitia Sembilan
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Moh. Hatta
3. Mr. Moh. Yamin
4. Mr. Achmad Soebardjo
5. Mr. A. A. Maramis
6. Abdulkahar Muzakir
7. K. H. Wachid Hasjim
8. H. Agus Salim
9. Abikusno Tjokrosuryo
|
‘’Rancangan Pembukaan Hukum Dasar’’ yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Moh. Yamin.
Paragraf 1—3: Pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence
Rumusannya:
1. KeTuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2. (menurut) dasar kemanusian yang adil dan beradab,
3. persatuan Indonesia,
4. (dan) kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan,
5. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
|
1 Juli 1945
|
Panitia Perancang UUD menyetujui ini pembukaan yang diambil dari Piagam Jakarta.
| ||
V
|
10—17 Juli 1945
Pleno BPUPKI II
*14 Juli 1945
|
Anggota BPUPKI
|
Menghilangkan kata “serta”
|
10 Juli 1945
|
Panitia Perancang UUD:
Ketua: Ir. Soekarno
Anggota diantaranya:
1. Mr. A. A. Maramis
2. Otto Iskandardinata
3. H. Agus Salim
4. Mr. Achmad Soebardjo
5. Mr. Soepomo
6. Abdulkahar Muzakir
7. K. H. Wachid Hasjim
8. Mr. Latuharhary
9. Mr. Wongsonegoro
10. Mr. R. P. Singgih
11. Tang Eng Hoat
12. Dr. Soekiman
|
Perumusan terakhir dasar negara. Pada sidang itu dibahas rancangan UUD dan pembukaannya.
| |
14 Juli 1945
|
Ir. Soekarno selaku panitia perancang UUD melaporkan laporannya
|
1. Pernyataan Indonesia merdeka
2. Pembukaan UUD
3. Undang-undang dasaranya sendiri (batang tubuh)
| |
15 Juli 1945
|
BPUPKI
|
Bersidang kembali, membicarakan rancangan UUD.
| |
16 Juli
|
BPUPKI
|
Menerima secara bulat rancangan UUD 1945. Dengan demikian tugas BPUPKI untuk menyiapkan dasar negara Indonesia merdeka telah selesai. Sehingga BPUPKI dibubarkan.
| |
7 Agustus 1945
|
Terbetnuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
| ||
VI
|
18 Agustus 1945
Sidang PPKI I
|
Ki Bagus Hadikusumo memberi usulan Menghilangkan frasa “menurut dasar”
|
Tempat pelaksanaan: Pejambon.
Sebelum rapat dimulai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K. H. Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Moh. Hasan untuk membahas kembali rancangan UUD. Hal itu disebabkan ada kelompok yang tidak bersedia menerima kalimat pada sla pertama naskah Piagam Jakarta. Sehingga dilakukan perubahan. Perubahan tersebut disebabkan tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur merasa keberatan dengan kalimat yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kalimat itu diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pancasila yang kita kenal seperti sekarang.
Hasil Sidang PPKI:
1. Penetapan dan pengesahan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
2. Penetapan dan pengesahan UUD 1945 yang terdiri atas:
a. Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea, khusus pada alinea IV tercantum Pancasila sebagai dasar negara
b. Batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, dan 4 pasal Aturan peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan
c. Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945.
3. Pemilihan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
|
VII
|
14 Desember 1949
Konstitusi RIS
|
Indonesia mengalami perubahan konstitusi àkonstitusi RIS
|
“..., berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.
|
VII
|
15 Desember 1950
UUDS
|
Indonesia mengalami perubahan konstitusi kembali.
Konstitusi RISà UUDS 1950
|
Sama dengan konstitusi RIS
“..., berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.
|
VIII
|
5 Juli 1959
UUD 1945
|
Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
UUDSàUUD 1945
|
“... dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
|
IX
|
1966
Versi Berbeda
|
MPR
|
Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Momerandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI.
|
X
|
Versi Populer
|
Menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir
|
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No. II/MPR/1978
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
[1, 2, 3, 4, 5]
A. 45 BUTIR PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
Ketuhanan Yang Maha Esa
|
· Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaaannya terhadap Tuhan yang Maha Esa.
· Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemuasiaan yang adil dan beradab.
· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
· Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
· Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercaya dan diyakininya.
· Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
· Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
|
Kemanusiaan yang adil dan beradab
|
· Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
· Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
· Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
· Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
· Mengembangkan sikap tidak semana-mena terhada orang lain.
· Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
· Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
· Berani membela kebenaran dan keadilan.
· Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
|
Persatuan Indonesia
|
· Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
· Sanggup dan rela berkorban untuk keentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
· Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
· Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaaan dan bertanah air Indonesia.
· Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
· Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
· Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
|
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan perwakilan
|
· Sebagai warga negara Indonesia dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
· Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
· Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
· Musysawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
· Menghormati dan menjungjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
· Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
· Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
· Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
· Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, menngutamakan persatuandan kesatuan demi kepentingan bersama.
· Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
|
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
|
· Mengembankan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongyorongan.
· Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
· Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
· Menghormati hak orang lain.
· Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
· Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
· Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
· Suka bekerja keras.
· Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
· Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
|
H.HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Dasar negara adalah sumber konstitusi. Konstitusi yang merupakan hukum di bawah dasar negara yang bersumber serta didasarkan pada sebuah dasar negara meliputi hukum dasar tertulis atau UUD serta hukum dasar tidak tertulis yaitu konvensi. Penjabaran sera penjelasan dasar negara pada aturan hukum yang awal dilakukan melewati konstitusi.
Hubungan Pancasila dan konstitusi UUD 1945 bisa dilihat pada Pembukaan UUD 1945 serta Batang Tubuh Uud 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana batin negara yang mengandung asas kerohanian negara, asa politik negara, asas tujuan negara sera hukum pada Undang-undang, yang tertuang pada pokol-pokok pikiran di bawah ini:
Sila
|
Makna
|
Sila ketiga: Persatuan
|
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia. Negara mengatasi segala persoalan
|
Sila kelima: Keadilan sosial
|
Negara bertujuan mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat guna mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat guna mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil, serta kemajuan dalam hal kesejahteraan umum.
|
Sila keempat: Kedaulatan rakyat
|
Negara berdaulat rakyat didasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Negara memiliki sistem demokrasi Pancasila.
|
Sila kesatu dan Kedua: Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar Kemanusian yang adil dan beradab
|
Negara menjungjung tinggin semua agama serta kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta wajib bagi pemerintah serta penyelenggaraan negara memelihara budi pekerti luhur serta teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
|
Perwujudan Pancasila yang dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945.
Sila
|
Pasal
|
Pertama: Ketuhanan ...
|
29 (1 dan 2), amadenen kedua UUD 1945 Pasal 28E (1) dan Pasal 28I (1)
Selain itu dalam bidang eksekutif, pemerintah membentuk Departemen Agama. Pemerintah juga menetapkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan bidang yudikatif, pemerintah membentuk pengadilan agama sebagai realisasi dari sila pertama.
|
Kedua: Kemanusiaan ...
|
27 (1 dan 2), 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34.
Pada pasal 34 khususnya menjadi dasar berdirinya lembaga-lembaga sosial seperti panti asuhan, panti wreda, rumah singgah, dan lain-lain. Pemerintah juga membentuk Departemen Sosial untuk menangani masalah yang berkaitan dengan sila kedua.
|
Ketiga: Persatuan...
|
1 (1), 18, 18A dan 18B, 35B, 36A, 36B, 36C, dan 36D.
Asas kebangsaan dapat terlihat dengan adanya UU kewarganegaraan, penggunaan hukum nasional Indonesia, perilaku mencintai dan membela tanah air dalam keadaan apapun, baik aman maupun kacau.
|
Keempat: Kerakyatan ...
|
Pasal 2 sampai dengan pasal 25.
Pada pasal 1 ayat 2, tindakan dari pemerintah harus berdasarkan kemauan/kehendak rakyat. Semua itud alam pemerintahpun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui parlemen.
|
Kelima: Keadilan ...
|
33 dan 34
|
[1, 5].
Daftar Pustaka:
1. Hartati, Atik dan Sarwono. 2011. Pendidikan Kewarganegaran untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Kementrian Pendidikan Nasional.
2. Kusuma, Alvina. 2015. CAT CPNS Guide Book. Solo: Genta Smart Publisher.
3. Tim Akses CPNS. 2007. Bongkar Materi CPNS : Pancasila dan Lambang.www.bimbelcpns.com
4. Tim Garuda Eka. 2018. All New Tes CPNS 2018/2019. Jakarta: Cmedia.
5. W., Dwi Cahyati A., dan W. Adnan. 2011. Pelajaran Kewarganegaraan 1. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukkuan, Kementerian Pendidikan Nasional.
|
No comments:
Post a Comment